oleh

UUD Pemilu Belum Dilegalkan Pemerintah

-NASIONAL-224 views

Mendagri Tjahjo Kumolo (istimewa)

JAKART- Pemerintah belum secara legal mensahkan Undang-Undang (UU) Pemilu. Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, ada beberapa perbaikan pada poin-poin di UU tersebut.

“Ada poin yang perlu diperbaiki dulu. Memang tadi ada kalimat kata yang salah, saya kira harus ada paraf minimal tim perumus. Itu saja masalahnya tapi nggak ada masalah. Secara teknis sudah,” kata Tjahjo usai Rapimnas Hanura di Hotel Stone Bali, Jumat (4/8/2017).

Menurutnya perbaikan tersebut dilakukan untuk menampung keberatan dari pihak KPU. Ia memastikan tidak ada permasalahan berarti secara keseluruhan.

“KPU tidak merasa keberatan misalnya KPK harus mengontrol percetakan kertas suara. Sekarang kan pakai komputer bukan model percetakan, kotak suara harus transparan, maksudnya kan aman, apakah harus dikasih lobang kaca. Lobang plastik kan nggak mungkin, atau dari mika. Itu banyak hal teknis yang saya kira banyak persepsi saya kira KPU tidak ada masalah,” jelasnya.

Tjahjo meyakinkan penomoran akan dilakukan dalam waktu dekat. Dia menegaskan perbaikan hanya terkait teknis dari UU itu

“Kalau UU itu tidak (masalah), sudah nggak ada masalah kok itu. Masalah teknis saja. DPR juga sudah reses,” pungkasnya.
Sumber:Detik.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

News Feed