
LOLAK–DPRD Bolmong melalui Badan Pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) melaksanakn rapat lanjutan atas Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif. Kegiatan tersebut dilaksanakan di gedung Aspirasi DPRD Bolmong,Kamis (8/2), siang tadi.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Bapemperda Marthen Tangkere, turut dihadiri tim perancang peraturan perundang-undagan dari Kemenhukam Sulut, tim penyusulan naskah akademik dari Unika Della Sale, pimpinan SKPD terkait, seluruh Camat serta para Sangadi.
“Dua Ranperda yang dimaksud yakni, Rancangan Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” kata Kasubag Risalah DPRD Bolmong Frangki Panelewen S Sos, Msi.
Dirinya menuturkan, rapat tersebu adakah tindaklanjut dalam pembahasan sebelumnya yang telah dilakukan Bapemperda.
“Tentunya dalam rapat ini menghasilkan koordinas antara bagian risalah DPRD, Tim penyusunan perundang-undangan Kemenkumham Sulut dan Tim penyusulan naskah akademik dari Unika Della Sale,” tuturnya.
Frangki menambahkan, ada beberapa keputusan yang telah diambil dalam rapat tersebut.
“Dua Ranperda inisyatif ini sangatlah, dimana BPD adalah salah satu organ yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan desa. Sedangkan manfaat untuk KTR antara lain menurunkan angka kesakitan dengan mengubah perilaku masyarakat sehat dan meningkatkan produktivitas kerja,” tandasnya. (yrl)
Komentar