
LOLAK–Diduga karena menghamili anak tirinya, pria berinisial AG (55) asal Desa Muntoi, Kecamatan Pasi Barat diamankan pihak berwajib.
Pengamanan dilakukan, Unit Reskrim Polsek Passi, dirumahnya pada Selasa (20/2), sekitar pukul 16.00 wita,kemarin.
Kabag Humas Polres Bolmong AKP Saiful Tammu saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, penangkapan langsung dipimpin Kapolsek Passi Iptu Hi Sahroni. Dan tidak mengalami kendala. Sehingga pria bejat itu, langsung digiring ke Polsek Passi yang berjarak kurang lebih 10 Km dari Desa Muntoi.
Menurut informasi, kejadian terjadi sejak 11 Nofember 2017 lalu. Dimana AG mulai menggarap anak tirinya benama Mawar (nama samaran), hingga akhirnya Mawar yang baru berusia 13 tahun tidak turun haid dan kini hamil.
Diduga AG Pria menggarap anak tirinya setiap subuh sekitar jam 5 pagi, dimana istrinya pergi ke kali. Dihadapan Penyidik akhirnya tersangka mengakui semua perbuat.
Kapolsek Passi Iptu Hi Sahroni, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
“Pelaku cabul AG alias Amin sudah kami amankan dan sekarang sedang menjalani proses pemeriksaan diruang penyidikan,” pungkasnya. (yrl)
Komentar