
LOLAK–DPRD Bolmong melaksanakan rapat paripurna, pembicaraan tingkat II penetapan persetujuan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif, serta Paripurna penyampaian rekomendasi panitia khusus PT JRBM, Selasa (13/3), kemarin di Kantor DPRD Bolmong.
Tiga Perda tersebut diantaranya Perda tentang sistem resi gudang, Perda tentang pemberdayaan koperasi usaha mikro dan kecil, serta Perda pedoman pemberian nama jalan.
Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling dalam sambutannya saat memimpin rapat menuturkan, melalui peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Bolmong nomor 1 tahun 2014, hari ini, dilaksanakan sidang paripurna atas Ranperda insiatif.
“Pelaksanaan rapat paripurna ini, adalah untuk menindak lanjuti hasil pembahasan pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bolmong, yang telah dilaksanakan. Sehubungan dengan adanya surat permohonan penjadwalan pembahasan Ranperda atas usulan inisiatif Bapperda,” ungkap Komaling.
Dirinya mengatakan, selanjutnya dilakukan penandatanganan naskah persetujuan dewan, dan naskah pesetujuan bersama atas rekomendasi Pansus PT JRBM.
“Setelah itu kita laksanakan paripurna Ranperda tentang resi gudang, dan Ranperda tentang Pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro dan Kecil,” tutur Welty.
Sementara itu, Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Bolmong dan jajaran Perangkat Daerah (PD) Pemkab Bolmong.
“Banyak terimakasih, karena sudah ditetapkannya tiga ranperda pembicaraan tahap dua untuk diperdakan dan satu Ranperda pembicaraan tingkat satu,” kata Bupati
Perlu diketahui bersama, dalam kesempatan tersebut DPRD juga menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka pembicaraan tingkat satu penyampaian Ranperda tentang kawasan tanpa rokok. (yrl)
Komentar