LOLAK–DPRD Bolmong melalui Komisi I melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya aspirasi masyarakat Desa Wangga Baru Kecamatan Dumoga Barat. di ruangan Komisi II. Rabu (06/02).
Rapat tersebut dihadir anggota DPRD Bolmong, Hi Masud Lauma, Moh Syahrudin Mokoagow, A Y Mamonto, Esra Panese, Sunyoto Paputungan. Serta puluhan masyarakat wangga baru.
Salah satu perwakilan warga Wahidin Potabuga menyampaikan beberapa poin tuntutan. Menurutnya, Kepala Desa Wangga Baru Suwardi Potabuga beserta dengan aparatnya, diduga melakukan pungutan liar (Pungli) ke masyarakat dengan cara menagih uang sebesar Rp20.000 ke setiap warga dalam program fogging. Tidak hanya itu, Tahun 2015 saat program bedah rumah, aparat desa juga meminta uang sebesar Rp90.000 kepada masyarakat.
“Sangat banyak persoalan yang terjadi di desa kami, bahkan untuk persoalan sangsi adat saja, pemdes tidak segan-segan mematok harga. Mulai dari Rp1.500.000 hingga Rp5.000.000,” aduhnya.
Menanggapi aduan ini, Ketua DPRD Bolmong, Welti Komaling menuturkan, jika aduan ini benar-benar terjadi maka Kepala Desa Wangga Baru beserta dengan aparatnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan mekanisme pemerintah.
“Jika ini benar terjadi, Kepala Desa Wangga Baru akan diberikan sanksi sesuai mekanisme pemerintahan, karena setahu kami sanksinya bisa berupa teguran hingga ke pemecatan,” tegas Welty.
Sementara itu, Ketua Komisi I, Yusra Alhabsy saat dikonfirmasi selesai rapat mengungkapkan, pihaknya (komisi I-red) akan menggelar kembali rapat pertemuan dengan libatkan semua pihak.
“Kami akan melakukan kembali rapat bersama. Dengan melibatkan semua pihak, Pemdes dan masyarakat. Sambil menunggu jadwal rapat diharapkan warga tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum,” kata Yusra.
Sangadi Desa Wangga Baru, Suwardi Potabuga membantah adanya Pungli, dia menjelaskan Mereka (masyarakat yang melapor-red) itu segelintir kelompok warga yang tidak suka pemerintahan di desa.
“Itu kelompok yang tidak suka sama saya, jadi mereka membuat isu tersebut soal masalah adat. Selama ini adat tidak tertulis dan bukan saya yang membuat saya hanya menjalankannya. Dan untuk Perdes itu hanya asal-asal tapi ada,” pungkasnya. (adve)
Komentar