BOLMUT- Banggar DPRD Bolmut menyepakati Ranperda APBD-P Tahun 2020. Hal ini disampaikan juru bicara Banggar Husen Yahya Pontoh pada laporannya di pembahasan Banggar bersama TAPD, Selasa (29/9) kemarin.
Dikatakan Suit Pontoh, pembahasan ini telah melalui beberapa tahapan pembahasan. Ada beberapa poin yang di bahas.
” Pergeseran dan perubahan perlu di Singkronisasi baik kebijakan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Pusat sebagaimana yang telah di amantakan pada peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Nomor 33 Tahun 2019, tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Daerah, tentunya wajib dibahas dan di Paripurnakan” ujar Suit Pontoh dalam laporannya.
Dia juga mengungkapkan bahwa DPRD Bolmut menyepakati Ranperda APBD-P. ” Berdasarkan pembahasan yang telah di lakukan bersama antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bolmut, menyepakati bahwa Ranperda APBD-P dapat diterima untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)” tutup Suit Pontoh. (Ipul)
Komentar