MANADO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut dalam rapat pleno sebelumnya menetapkan hasil verifikasi persyaratan administrasi dari tiga bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur dan wakil gubernur OD-SK, CEP-SSL dan VAP-HR dinyatakan belum memenuhi syarat.
untuk itu pada Rabu (16/9), Vonny A Panambunan (VAP) calon gubernur yang diusung oleh Partai Nasdem, mendatangi Kantor KPU Sulut bersama calon Wakil Gubernur Hendry Runtuwene (HR) untuk melengkapi berkas terkait dengan pencalonan.
Kepada wartawan, VAP membenarkan kedatanngannya untuk melengkapi berkas yang masih kurang.
“Hari ini bersama dengan Pak Hendry, kami datang untuk melengkapi berkas dan sudah rampung dan lengkap,” ungkap VAP didampingi Sekretaris DPD Nasdem Sulut Victor Mailangkay.
Dari kelengkapan berkas, pada tahapan selanjutnya tinggal menunggu penetapan calon pada 23 September 2020.
(David)
Komentar