MINUT- Sebagai bentuk komitmen menegakkan prisip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada tahun 2020, Kepala Badan Keuangan (Kaban) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Petrus Defni Macarau lakukan penandatanganan Pakta Integritas. Kamis (8/10) 2020.
Penandatangan Pakta Integritas merupakan pernyataan sikap sebagai ASN untuk bersikap netral sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015.
“ Ini sebagai bentuk komitmen, karena selaku ASN sudah menjadi keharusan untuk bersikap netral pada Pilkada tahun 2020 ini, terlebih khusus dikabupaten Minahasa Utara,” ungkap Macarau disela Ikrar penandatanganan Pakta Integritas bersama Perangkat Daerah di Pendopo Pemkab Minut.
PDM sapaan akrabnya menekankan, Undang-Undang tentang ASN juga diatur di dalam pasal 2 yang menggaris bawahi salah satu azas dari Aparatur Sipil Negara tentang netralitas dalam pilkada.
“Kita selaku ASN wajib mematuhinya karena sudah menjadi pola pikir dan menjadi tingkah laku untuk bersikap netral tanpa memihak salah satu pasangan calon,” pungkasnya.
Ikrar dan penandatangan Pakta Integritas yang dibuat oleh ASN di Badan Keuangan Minut ini akan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan Netralitas ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis, demi mewujudkan Kesatuan dan Persatuan NKRI.
” saya berharap seluruh ASN dapat menjaga netralitas di pilkada 2020 ini,” tutup PDM.
(David)
Komentar