oleh

Gunakan Air Payau ??? Komisi III Cek Pembangunan Gedung PSC

BOLMUT- DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), melalui Komisi III meninjau Proyek pembangunan gedung PSC 119 yang ada di kompleks perkantoran Boroko, Rabu (14/10/3/2020).

Sebagai Komisi yang membidangi urusan pembangunan meninjau proyek terkait dugaan pembangunan PSC segi pekerjaannya tidak sesuai standar.

“Dengan adanya laporan dari masyarakat serta beredarnya isu terkait penggunaan air payau yang ambil dari sumur bot dekat pembangunan proyek PSC 119. Maka sudah menjadi kewajiban untuk turun lapangan langsung dan meninjau langsung proyek ini” ujar Suriansyah sembari menyayangkan pada saat peninjauan tersebut, tak ada pengawas di tempat pembangunan tersebut.

Ketua Komisi III, Sartoni Dotinggulo mengatakan, terkait pesoalan ini, Komisi III akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait.

” Tugas DPRD sebagai fungsi pengawasan, jelas merespon dengan cepat laporan serta ini dan kami Komisi III akan mengundang pihak terkait, untuk RDP” terang Sartono.

Diketahui, proyek pembangunan gedung PSC 119 ini bersumber dari APBD Kabupaten Bolmut tahun 2020, dengan bandrol anggaran sebesar Rp. 837.464.953,05 serta waktu pekerjaan selama 150 hari kalender. (Ipul)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

News Feed