MINUT- Pengembangan objek wisata alam Jlee’s Diving Cottage yang berlokasi di Desa Minaesa, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara diberhentikan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara.
Bahkan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) unit VI Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, telah menyurat secara resmi kepada pemilik Jlee’s Diving Cottage, yakni FG alias Ferry pada Kamis (20/1) dini hari.
Dikatakan Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit VI Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara Steven Korengkeng bahwa sebelumnya sudah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak). Dan pada hari ini, pihaknya resmi menyurat dan memberhentikan pengerjaan di Jles Diving & Cottage.
“Sesuai peta, Itu masuk kawasan hutan mangrove. Jadi segala aktifitas disini harus dihentikan. Urus izin dulu baru lakukan pengembangan, selama belum urus izin jangan lakukan pengembangan. Selaku pemerintah kami harus menghentikan pengerjaan ini,” kata Korengkeng saat berada dilokasi Jles Diving & Cotagge.
Hal tersebut terlampir dalam surat telaahan teknis nomor 522/04/KPH-VI/01-2022. Dimana pada point ke 4 berbunyi, Terhadap lokasi pemeriksaan yang berada di kawasan hutan, kepada FG dilarang melakukan kegiatan tanpa izin dari pejabat berwenang sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang hak cipta kerja pasal 36 dan 37 serta diperingatkan untuk menghentikan seluruh aktifitas/kegiatan dikawasan hutan tersebut.
” pada tahun 1984 di Desa Minaesa adalah hutan mangrove. Namun terjadi abrasi dan sudah ada penduduk tinggal di tempat tersebut sehingga akan direvisi. Karena selama ini dengan adanya otonomi daerah aturan-aturan ini jarang di sosialisasikan kepada warga,” Katanya.
Ditambahkannya, banyak masyarakat tidak tau yang ditempatinya masuk dalam kawasan hutan mangrove.
“Saat ini dilihat dari peta dan sesuai aturan yang ada, ternyata ada sebagian yang ditempati masyarakat di Desa Minaesa masuk dalam kawasan hutan mangrove. Akan tetapi kita harus lihat dulu, mereka tempati itu bukan karna merusak, melainkan karna kepemilikan, Jadi akan kita lihat kedepanya,” ujar Korengkeng sembari menambahkan bahwa surat pemberitahuan kepada pemilik Jle’s sudah diberikan kepada orang yang dipekerjakan menjaga tempat itu yang isinya terkait data telaan yang terlampir dalam surat pemberitahuan.
(David)
Komentar