oleh

Diduga Ijazahnya Palsu, Tipikor PHRI Lapor Oknum Hukum Tua Likupang Timur di Kejati Sulut

MINUT– Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Tindak Pidana Korupsi dan Perlindungan Hak Rakyat Indonesia (Tipikor PHRI) bakal melaporkan oknum Hukum Tua Desa Pinenet, Kecamatan Likupang Timur berinisial HK di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, terkait dugaan penggunaan ijasah palsu.

Adapun dasar laporan Tipikor PHRI mengacu pada hasil investigasi serta informasi warga desa pinenet bahwa HK diduga telah menggunakan Ijasah palsu pada pencalonan Hukum Tua tahun 2016 silam.

“Permasalahan ini segera mungkin harus di usut. Kalau tidak berhalangan, besok hari kami akan melaporkan HK secara resmi di Kejati Sulut.” Ujar Intel Tipikor PHRI Sulut, Jefran De Young alias Buds kepada awak media pada Rabu 2 Februari 2022.

Dijelaskan Buds, dugaan pemalsuan ijasah terlihat dari laporan masyarakat ke Tipikor PHRI Sulut dimana Kumtua Pinenek tidak memiliki ijasah sejak tingkatan Sekolah Dasar (SD) pada tahun 1982. Namun anehnya saat mencalonkan diri, yang bersangkutan dinyatakan lengkap berkas.

” Keabsahan status pendidikannya patut dipertanyakan. Jangan-jangan ada oknum pejabat Pemkab Minut saat itu ikut berperan dalam upaya manipulasi data pendaftaran Hukum Tua Pinenet, ” Sentil Buds.

Ditambahkanya, tanpa adanya ijasah SD, maka HK tidak bisa melanjutkan pendidikannya ke tingkat SMP dan SMA. Namun herannya, dalam pencalonan itu, HK malah bisa tembus sebagai calon kumtua.

“Ini sudah melanggar UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari KKN, UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan serta peranan masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang merugikan negara,” Katanya.

Buds juga membeberkan bahwa akan melaporkan kepada Pemkab Minut agar pemerintah bisa mengambil sikap dengan menurunkan tim pemeriksa untuk menyelidiki dugaan kekeliruan, penyimpangan dan penyelewengan yang sudah melanggar aturan yang berlaku.

“Patut dilaporkan pula dalam dugaan ini dimana oknum hukum tua tersebut memiliki kekayaan yang tidak setimpal dengan penghasilannya sebagai pimpinan desa. Untuk itu kami minta agar ada audit dari pihak terkait,” tambahnya.

Sementara, Kumtua Desa Pinenek HK saat dikonfirmasi mengaku tidak takut jika permasalahan tersebut akan dilaporkan DPP Tipikor PHRI Sulut ke Kejati.

“Silakan lapor jika itu mau mereka,” singkat HK saat dihubungi via telephone seluler.

Dirinya mengaku jika sebenarnya permasalahannya sudah selesai lewat terbitnya surat putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 70/B/2017/PT.TUN MKS salinan Perkara Banding Tata Usaha Negara tertanggal 25 Agustus 2017.

“Hasil keputusan sudah ada, kenapa harus dipermasalahkan lagi. Kalau mau lapor, silakan,” tambahnya.

(David)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

News Feed