MINUT- Dewan Pimpinan Provinsi Tindak Pidana Korupsi dan Perlindungan Hak Rakyat Indonesia (DPP Tipikor PHRI) Sulut tak main-main mengusut dugaan ijazah palsu Hukum Tua Pinenek berinisial HK.
Pasalnya, setelah melakukan laporan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut pada pekan lalu, Tipikor PHRI dalam waktu dekat bakal melayangkan laporan ke Mahkamah Agung (MA) RI.
Bahkan sebagai bukti keseriusan untuk membongkar dugaan praktik manipulasi dan pemalsuan serta rekayasa data diri, Tipikor PHRI menyiapkan kuasa hukum untuk mengawal proses laporan tersebut.
” Kami tak main-main. Tipikor PHRI telah mengirim kuasa hukum untuk mengawal laporan tersebut, ” Ujar Intel Tipikor PHRI Sulut Jefran De Young kepada media suarakawanua. Com pada Kamis (10/2/2022).
Sementara Kuasa Hukum Tipikor PHRI Sulut yakni, Christian Hendro Silow SH.MH membenarkan jika kasus tersebut sudah ditanganinya. Untuk itu, dalam waktu dekat ini dia bersama tim siap memperkarakan Hukum Tua Pinenek di Kejati Sulut. Bahkan jika tak ada hambatan persoalan tersebut siap dibawah ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat.
“Kami akan ke Kejati dulu guna mempertanyakan kasus tersebut sudah sejauh mana ditangani. Jika belum ada perkembangan, maka kami bawah ke MA,” jelas Silow.
Pengurusan di MA lanjut Silow, mengacu pada surat putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 70/B/2017/PT.TUN MKS salinan Perkara Banding Tata Usaha Negara tertanggal 25 Agustus 2017. Dimana surat tersebut dinilai tidak sesuai dengan kasus yang diperkarakan.
“Kami punya bukti yang baru, maka saya akan mengangkat kembali soal terbitnya surat keputusan PTUN Makassar yang diterima oleh Kumtua Pinenek,” ujar Silow
Dirinya menambahkan jika pihaknya siap bekerja sesuai kepercayaan yang diberikan oleh DPP Tipikor PHRI Sulut beserta masyarakat Pinenek.
“Kita lihat saja perkembangannya bagaimana nanti. Intinya, kasus ini akan kami kawal sampai selesai,” Pungkasnya.
(David)
Komentar