MINUT- Terkuaknya dugaan tindak pidana Korupsi Perjalanan Dinas, Belanja Barang dan Jasa, berupa empat program Kegiatan fiktif dan Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) di Dinas Pangan Minut Tahun Anggaran 2020 oleh Kejaksaan Negeri Minut.
Pasca penggeledahan dan penyitaan dokumen yang dilakukan korps baju coklat di Kantor Dinas Pangan Minut pada selasa (12/5) kemarin merupakan pembuktian Kejari dibawah kepemimpinan Kepala Kejari Minut Yohanes Priyadi, SH yang baru dua bulan menjabat mendapat suport dan dukungan dari LSM GMBI Wilter Sulut.
Pernyataan tegas disampaikan Howard Hendrik Marius saat bertemu awak media pada Rabu (18/5/2022) di Sekretariat GMBI. Pihaknya mendukung sepenuhnya upaya Kejari membongkar serta mengusut tuntas praktik-praktik korupsi di kabupaten Minahasa Utara.
” Kami LSM GMBI mengakui Keseriusan APH didalamnya Kejaksaan untuk membongkar kasus korupsi di Minahasa Utara. Kami mendukung sepenuhnya agar praktik korup tidak lagi menggurita di Negeri dan kabupaten minahasa utara, ” Tegas Howard.
Lebih lanjut dikatakan Howard. Pengungkapan dugaan korupsi kegiatan dan pengadaan fiktif Dinas Pangan oleh Kejaksaan Minut dibawah pimpinan Kajari baru, Yohanes Priyadi tersebut merupakan sebuah terobosan baru dalam pemberantasan korupsi di bumi klabat.
” Ini merupakan awal yang baik sejak di Pimpin Kejari Minut yang baru, untuk itu GMBI berharap penegakan hukum yang dilakukan harus sama rata tidak pandang bulu. Sebab semua warga negara berlaku sama dihadapan hukum. Apalagi merugikan negara seperti penuturan Kejaksaan terkait dugaan korupsi Dinas pangan berbandrol 2 Milliar, ” Ujar Howard.
(Vid)
Komentar