oleh

Polemik Lahan Kayuwale. Sigarlaki: Saya Bekerja Sesuai Aturan dengan Melihat Dokumen Dua Bela Pihak

MINUT- Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua Desa Pinenek Nova Sigarlaki menapik terkait pemberitaan dibeberapa media online yang menuding dirinya ada “kongkalingkong” dan menuduh pihak Pemdes lambat serta tidak serius dalam menangani polemik lahan Kayuwale.

Kepada suarakawanua.com Sigarlaki menjelaskan pada dasarnya Pemerintah Desa (Pemdes) Pinenek sudah melakukan sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang ada.

“Kami merespon pengeluhan itu dengan memberikan surat pemanggilan kepada keluarga Mandang sesuai permintaan dari keluarga Sigar untun melakukan mediasi di kantor desa,” kata Sigarlaki.

Namun lanjutnya, dalam pertemuan tersebut pihak keluarga Mandang tidak hadir. Yang hadir hanya pihak keluarga Sigar.

” Pihak keluarga Sigar waktu itu membawa pembuktian surat berupa, Foto Copy sertufikat No 27 tahun 1983 An Matilda Katuuk (Almarhum), surat somasi 1 kepada Sdr Ronny Mandang dan permohonan pencegahan Hukum Tua Pinenek,” jelasnya, Rabu (20/7/2022).

Sigarlaki menjelaskan, sedangkan pihak keluarga Mandang memegang sertifikat asli no 27 tahun 1983 An Matilda Katuuk (Almarhum).

“Pada waktu hari kamis tanggal 14 Juli 2022 saat saya akan memberikan surat panggilan kedua kepada keluarga Mandang, pihak perusahaan dalam hal ini PT MSM datang di kantor. Maksud dan tujuan pihak MSM memberikan saya surat untuk saya tandatangani yakni pelepasan hak dari keluarga Mandang dengan sertifikat An Matilda Katuuk. Jelas saya tolak untuk menandatangani, karena status tanah masih bersengketa, walaupun tanah ini dibebaskan di wilayah pinenek,” tegasnya.

Sigarlaki mengungkapkan, jadi terkait pemberitaan bahwa dirinya kong kalingkong tidak benar adanya. Pihaknya bekerja sesuai aturan.

“Pihak keluarga Sigar juga dalam hal ini pak Stenly jangan mengiring untuk saya turun melakukan pengukuran yang notabene tanah ini masih bermasalah. Saya tidak pernah turun lapangan untuk mengukur tanah, apalagi tanah sengketa,” ungkpanya.

Dia menambahkan, Pemdes akan berpihak pada aturan yang ada dengan melihat dokumen surat yang dipegang oleh kedua belah pihak.

“Kalau memang kedua belah pihak tidak puas, silahkan tempu jalur hukum, jangan salahkan pemerintah desa. Jika siapa yang menang dalam jalur hukum, itu yang akan diadakan pengukuran. Saya juga sudah bertemu dengan pak Stenly Sigar tadi di kantor. Dan menurut pak stenly, dia hanya memberikan statement di satu media online saja, dia tidak tau media online yang lain memuat tanpa sepengetahuan dia,” Tandasnya.

(David)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

News Feed