oleh

Pengunaan Dandes, Jangan Libatkan Kontraktor

-NASIONAL-279 views

Ilustrasi. (ist)

Jakarta-Penggunaan Dana Desa (Dandes) di beberapa Kabupaten yang tersebar di Indonesia nampaknya harus menjadi perhatian khusus dari pemerintah. Paslnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan, karena kasus penyelewengan dana desa di Pamekasan, Jawa Timur. Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, peran masyarakat dalam penggunaan dana desa sangat dibutuhkan. Hal ini agar transparansi dan kualitas pengerjaan bisa terkontrol. Dana Desa Harus Diawasi Terus-menerus Presiden Joko Widodo ingin dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan desa itu sendiri. Salah satunya, dengan tidak menunjuk kontraktor saat menggunakan dana desa untuk pembangunan infrastruktur. “Pengerjaannya beliau sudah bilang, jangan pakai kontraktor, supaya itu betul-betul dikerjakan oleh masyarakat. Kalau bisa padat karya. Kalau bangun jalan, batu dan pasirnya dari desa itu supaya uang berputar di desa dan daya beli masyarakat membaik,” kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan,kemarin.

Menurutnya, Dana desa memang salah satu program prioritas pemerintah, yang dapat mendorong kemajuan ekonomi dan keseimbangan pembangunan antara di kota dan di desa. Pak Presiden, sejak awal sudah mengingatkan agar dana desa digunakan untuk mendorong penciptaan lapangan kerja maupun mendorong daya beli masyarakat. “Dana tersebut ditransfer pemerintah pusat langsung ke desa. Untuk itu pelaksanaannya harus betul-betul dijaga jangan sampai bocor atau digunakan untuk hal-hal yang tidak produktif,”tegasnya.
Pengawasan dan penggunaan dana desa tidak bisa dianggap sebelah mata. Karena total dana desa pada 2017 mencapai Rp 60 triliun. Dana ini terus naik dari tahun ke tahun. Karena itu, pengawasan ekstra harus dilakukan semua pihak. “Kementerian Desa, aparat hukum termasuk Pemda harus betul-betul mengawasi penggunaan dana desa. Supaya sesuai dengan yang diharapkan Presiden,”pintanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka suap terkait pengusutan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana desa di Pamekasan, Madura. Mereka adalah Bupati Pamekasan Ahmad Syafii (ASY), Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya (RUD), Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT), Kades Dasok Agus Mulyadi (AGM), dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin (NS). Dalam kasus ini, para pejabat di Pemerintah Kabupaten Pamekasan diduga memberikan janji atau hadiah kepada Kajari Pamekasan sebesar Rp 250 juta. Suap diberikan untuk menghentikan pengusutan yang dilakukan Kejari dalam korupsi proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa. (*)
Sumber:Liputan6.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

News Feed