JAKARTA – Terkait dugaan suap yang menjerat ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono, KPK menggeledah sejumlah tempat di Malang, Jawa Timur. Dalam kejadian tersebut, uang puluhan juta rupiah berhasil disita dari rumah dinasnya.
“Disita juga sejumlah uang dalam beberapa bentuk mata uang yaitu disita Rp 20 juta, SGD 955, dan RM 911. Penyitaan dilakukan dari rumah dinas MAW (Moch Arief Wicaksono),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017).
Untuk menelusuri kasus ini, KPK melakukan penggeledah sejak Rabu (9/8) di Malang, hingga kemarin yang dilakukan di kantor Wali Kota, kantor Dinas PUPR, rumah tersangka Jarot Edy Sulistiyono, kantor penanaman modal, serta rumah pribadi dan rumah dinas tersangka Arief Wicaksono. Sementara hari ini, penggeledahan di kantor Bappeda dan WLP Kota Malang.
Sejumlah dokumen terkait pembahasan APBD, dokumen proyek terkait, serta barang bukti elektronik disita. Seperti ponsel milik pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang, serta pejabat pembuat komitmen terkait kasus.
“Tentu dokumen yang disita dan uang akan dianalisis dan dipelajari lebih lanjut untuk kebutuhan penyidikan yang akan berjalan. Pemeriksaan saksi-saksi akan direncanakan mulai minggu depan di Kota Malang,” ujar Febri.
Dalam kasus ini, Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono tersangkut dalam 2 kasus sekaligus. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintahan Malang tahun anggaran 2015 dan pembangunan jembatan Kedungkandang.
Dalam kasus pertama ia disangka menerima Rp 700 juta dari tersangka Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistiyono. Sementara di kasus kedua menerima Rp 250 juta dari Komisaris PT EMK Hendarwan Maruszaman. (*)
Sumber: Detik.com
Komentar