oleh

DPRD Setujui Penetapan Perda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD

-NUSTAR-216 views

SITARO – Bertempat di ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Senin (16/10) digelar rapat paripurna tentang keputusan persetujuan penetapan peraturan daerah (perda) pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tahuna Anggaran (T.A) 2016 yang di pimpin oleh wakil ketua DPRD Hironimus Makainas SE MM.

Penyampaian laporan hasil evaluasi ini disampaikan oleh Kepala Badan (Kaban) Keuangan Dr Sem Raule M Kes, dan penyerahan keputusan DPRD ke Bupati untuk ditetapkan menjadi perda pelaksanaan APBD.

Bupati Toni Supit SE MM dalam sambutanya mengapresiasi kepada Badan anggaran DPRD dan TAPD. “Sesuai dengan ketentuan permendagri nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolan keungan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan pememdagri nomor 21 Tahun 2011 tentang peruabahan kedua permendagri nomor 13 Tahun 2006 khususnya pasal 305 ayat 3,” katanya.

“Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah untuk penjabaran pertanggung jawaban pelaksanaan APBD yang telah di evaluasi sebagaimana tertera pada pasal tersebut maka sesuai dengan SK Gubernur Sulut nomor 386 Tahun 2017 ditetapkan oleh kepala daerah,” lajut Supit.

Turut hadir Wakil Bupati, Asisten I, II dan III, Kepala SKPD, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kasubbag, Kasubbid serta staf/pelaksana.(Cfc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

News Feed