
LOLAK–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmong Senin 22 Januari ini, membuka pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.
Komisioner KPU Bolmong Deandels Somboadile menjelaskan, hal tersebut sesuai tahapan serta peraturan KPU.
“Jadi pembukaan pendaftaran dimulai dari Senin 22- 31Januari 2018, untuk PPK. Sedangkan untuk PPS, dibuka dari 6 Februari- 12 Februari 2018,” katanya, kemarin.
Deandels mengungkapkan, pendaftaran ini dilaksanakan secara serentak Se-Indonesia.
“Semua proses perekrutan berdasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) No 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan. Artinya persyaratan dan kelengkapan calon berdasar pada peraturan yang dimaksud,” ungkapnya
Dia menuturkan, ada beberapa hal yang beda dalam pelaksanaan Pemilu kali ini.
“Yakni usia calon paling rendah pada pelaksanaan kali ini adalah 17 tahun. Selain itu, pada kelengkapan persyaratan cukup menyiapkan berkas, seperti KTP, Ijazah, surat keterangan kesehatan, serta mengisi persyaratan yang disiapkan oleh KPU Bolmong,” tuturnya

Deandels berharap, seluruh masyarakat Bolmong dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 salah satunya menjadi penyelenggara.
“Pada intinya, kami siap melayani. Untuk informasi selengkapnya segera hubungi sekretariat KPU Bolmong Jln Trans Sulawesi, Kecamatan Lolak, Desa Tombolango,” tandasnya. (**)
Komentar