
LOLAK–Setelah melewati tahapan perbaikan berkas kepengurusan, Tujuh Partai Politik (Parpol) dinyatakan memenuhi syarat. Hal ini terungkap saat KPU Bolmong menggelar penyerahan berkas Verfikasi Faktual (Verfak), di Kantor KPU Bolmong, Selasa (6/2) malam tadi.
Dimana ketujuh parpol tersebut melengkapi delapan Parpol yang terlebih dahulu memenuhi syarat. Jadi 15 Parpol di Kabupaten Bolmong memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2019 mendatang.
“Ada 15 Parpol di Kabupaten Bolmong yang di verifikasi pasca kepetusan MK. Dan sebanyak tujuh Parpol yang belum memenuhi syarat terkait kepengurusan. Nah ketujuh Parpol ini telah melengkapi berkas kepengurusan partainya,” kata Komisioner KPU Bolmong Deandels Somboadile.
Deandels menjelaskan, ketujuh Parpol tersebut sudah melakukan perbaikan dari tanggal 3-5 Februari 2018.
“Selama tiga hari, kami menuntaskan tahapan perbaikan terkait kepengurusan dari ketujuh Parpol. Dan partai Hanura menjadi peserta terakhir dalam tahapan perbaikan ini,” jelasnya.
Deandels menambahkan, malam tadi semua berkas perbaikan sudah dilakukan. Hal tersebut menamdakan 15 Parpol sudah memenuhi syarat.
“Dengan waktu yang panjang tahapan verifikasi ini akan bermuara pada tahapan penetapan partai peserta pemilu 2019, yakni 17 Februari 2018 mendatang,” tutupnya
Sekedar informasi 15 Parpol yang memenuhi syarata yakni, Partai Golkar, PDI-P PBB, Gerindra, PKB, Nasdem, PPP, Berkarya, PKS, Garuda, PKPI, Hanura, PAN, Demokrat, Perindo. (yrl)
Komentar