
LOLAK—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmong telah melakukan verifikasi terhadap kepengurusan dan keanggotaan 14 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Bolmong. Dan setelah melewati fase tersebut, semua Parpol Memenuhi Syarat (MS). Hal ini sebagaimana dikatakan Komisioner KPU Bolmong Deandels Somboadile, kemarin.
“Namun untuk kepengurusan masih ada beberapa Parpol yang Belum Memenuhi Syarat (BMS),” katanya.
Deandels menjelaskan, untuk itu pihaknya memberikan kesempatan bagi Parpol yang BMS untuk segera melakukan perbaikan.
“Untuk tahapan perbaikan, dari tanggal 3-5 Februari. Tentunya pintu KPU Bolmong terbuka lebar-lebar untuk menerima perbaikan dari Parpol yang BMS,” jelasnya.
Dirinya berharap, bagi Parpol yang akan melakukan perbaikan, agar tepat sesuai waktu yang ditentukan. Jangan sampai melewati batas waktu.
“14 Parpol yang MS yakni, PDIP, Golkar, PBB, Garindra, PKB, Nasdem, PPP, Partai Berkarya, PKS, Partai Garuda, PKPI, Hanura dan PAN,” tutup Deandels. (yrl)
Komentar