Minut— Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Utara menggelar press realese penangkapan kawanan pencuri barang elektronik (Curanik), di ruangan Mako Polres Minut, pada Sabtu (18/5/2019).
Kapolres Minut AKBP Jefri Parulian Siagian diahadapan para awak media, menjelaskan secara terperinci modus operandi yang di lakukan para tersangka. Mereka berhasil membobol toko handphone (HP) yang berada di Kelurahan Sorongsong I, Kecermatan Airmadidi, pada 5 Mei 2019 lalu.
“Berdasarkan laporan Polisi, telah terjadi pembobolan di Toko handphone (HP) milik Meilani Kalangi pada tanggal 5 Mei lalu, dimana sebanyak 48 buah HP berbagai merek serta uang tunai sebesar 17 juta rupiah raib digasak maling.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, Pihak kami mendapati bukti kalau pelaku lebih dari satu orang. Setelah melakukan pengembangan, kami berhasil mengantongi identitas pelaku.
Alhasil pada tanggal 13 Mei 2019 tiga pelaku berhasil di ringkus bersama tiga buah Barang bukti (Babuk) HP di Desa Treman, Kecamtan Kauditan, Minahasa Utara, ” jelas Siangian.
Setelah mengkap tiga orang pelaku, selang sehari kemudian, tiga orang lainnya yang diduga kawanan cuaranik datang menyerahkan diri ke Polres Minut degan membawa Babuk sebanyak lima buah. Lalu keesokan harinya tepatnya tanggal 15 mei, seorang diduga pelaku kembali menyerahkan diri dengan membawa satu unit HP sebagai babuk.
Berdasarkan keterangan para pelaku, bahwa sebelum melakukan aksi pembobolan tersebut, mereka berkumpul di lokasi perkuburan disekitar tempat tinggal mereka, kemudian bersama-sama meneguk minuman keras. Saat itulah terlintas dibenak mereka untuk melakukan pencurian.
Bermodalkan peralatan seadanya, ke tujuh orang tersebut lantas mengendarai sepeda motor menuju ke toko elektronik yang berada di Kelurahan Sorongsong I, Kecamatan Airmadidi.
Dalam melakukan aksi tersebut, mereka membagi tugas, lima orang berjaga-jaga di samping toko, kemudian sisanya dua orang yang masuk kedalam toko dengan cara merusak jendela toko dan kemudian masuk menggasak isinya. Setelah berhasil, para pelaku langsung menuju ke daerah Longowan dan keesokan harinya mereka membagi-bagi hasil curian tersebut.
Adapun ketujuh pelaku sekaligus peran mereka masing-masing, Bobby Willar (29) sebagai inisiator atau penggagas aksi, Rayfino Kaligis alias Fino (19) bertugas sebagai eksekutor, Stivando Kelung (18) sebagai eksekutor, Franklin Saeran (21) bertugas menyiapkan peralatan dan mengawasi. Sisanya tiga orang yakni
Sandy Willar alias Sampel (23), Garden Rolan alias Aden (24), dan Denny Sundah (26) betugas mengawasi. Mereka semua berdomisili di Kecamatan Langowan, Kabupen Minahasa.
Ketujuh pelaku tersebut diancam dengan
Pasal 363 ke-3e dan ke- 4e KUHP subsider pasal 362 KUHP JO pasal 55 ayat (1) ke – 1e KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. (Irv)
Komentar