oleh

Peryataan Staff Alhi Gubernur Sulut Tentang Pemberhentian VAP Sebagai Bupati Dinilai Hoax

MINUT– Pernyataan Staff Ahli Gubernur Sulut Husen Tubagus (HT) terhadap Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan perihal massa Bhakti Bupati yang akan berakhir pada Oktober 2019 mendapat reaksi keras dari berbagai pihak.

Aktivis Minut, William Luntungan mengatakan pernyataan yang keluar dari mulut staff khusus Gubernur terhadap status bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan STh tidak mendasar dan dinilai terlalu dini, mengingat sampai saat ini tidak ada status hukum dari pengadilan yang menyatakan Bupati bersalah.

“Ini hoax, saya tegaskan Pemkab Minut dalam hal ini segera mengambil jalan hukum demi membersihkan nama baik Bupati VAP yang masih sementara menjabat. Kenapa HT selaku staff Khusus Gubernur berani keluar statement begitu, padahal masa berakhir bupati dan wakil bupati nanti 2021,” jelas Luntungan.

Sebelumnya, Kabag Hukum Setdakab
Duddi Fatah mengatakan, pernyataan HT terhadap periode Bupati dan Wakil Bupati tidak berdasar hukum dan bukan kapasitasnya untuk bicara. Apa yang disampaikan Husen Tuahuns kepada rekan-rekan awak media itu masuk kategori HOAX. Alasanya, bahwa wewenang terhadap siapa Bupati yang akan diberhentikan itu bukan kewenangan diri seorang Husen Tuahuns,” beber Fatah.

Tambah Fatah, yang berhak terkait periodisasi Bupati dan Wakil Bupati bahkan Gubernur sekalipun adalah Mendagri, dan kami belum pernah menerima surat atau apapun dari Kemendagri terkait periodisasi Bupati dan Wakil Bupati Minut,” tutupnya. (Ipang)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

News Feed