Minut–Polsek Kauditan menggelar press realease penangkapan pelaku pemalsuan uang palsu (Upal) yang terjadi pada tanggal 13 September 2019 berdasarkan laporan polisi (LP) atas aduan korban Suryani (49) warga Segaret Weru, Kota Bitung di lokasi kejadian pasar Kauditan .
IS alias Irvan (53) Warga salah satu Kelurahan yang berada di Kecamatan Singkil Kota Manado inilah yang merupakan tersangka. Tidak tanggung-tanggung IS terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai Pasal 244 KUHP tentang pengedaran uang palsu (Upal).
Sebelumnya tersangka IS membelanjakan Upal tersebut kepada Korban Suryani, melihat ada yang aneh pada fisik uang tersebut, korban langsung berteriak saat pelaku hendak melarikan diri. Mendengar teriakan tersebut, sontak saja sejumlah pedagang dan warga langsung ramai-ramai meringkus pelaku dan membawanya ke kantor polisi.
“Saat korban berteriak mereka langsung meringkus pelaku, karena sebelumnya sudah ada beberapa pedagang yang menjadi korban pelaku,” tutur Kapolres Minut AKBP Jefri Siagian SIK melalui Kapolsek Kauditan Iptu Ahmad Bastari Ssos didampingi Kasubbag Humas Polres Minut Iptu Poltje Moningkey SH.
Kapolres Minahasa Utara AKBP Jefri Ronald Parulian Siagian SIK melalui Kapolsek Kauditan IPTU Ahmad Bastari S.Sos menuturkan, aksi tersangka IS ini berawal dari laporan yang masuk atas nama korban Suryani pada 13 September lalu
“Jadi, aksi pelaku dipasar kauditan ini bukan yang pertama kali sehingga ketika dia (pelaku) melakukan transaksi. Korban sadar bahwa uang yang dibayarkan palsu sontak langsung berteriak dan warga sekitar segera mengamankan pelaku ke Polsek Kauditan,” ujar Bastari.
Lanjut Bastari, ketika pelaku telah diamankan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan kepada saksi serta pelaku dan mendapati sekaligus mengamankan barang bukti (Babuk).
“Ditangan tersangka kami berhasil mengamankan Upal senilai 4.950.000 dengan pecahan berupa 29 lembar uang 100.000 dan 41 pecahan 50.000 diduga palsu serta berbagai pecahan uang asli mulai dari 2.000 sampai 100.000,” lanjut Bastari.
“Selain Upal dan uang asli Kami juga berhasil mengamankan potongan kertas HVS ukuran F4, pewarna makanan, penggaris, pisau karter, minyak M3, kuas, printer, dan kaca pemotong. Itu semua alat yang digunakan untuk mencetak upal,” sambung Bastari.
Tambahnya, dalam melancarkan aksinya pelaku berkerja sendiri. Kata dia, keluarga pelaku bahkan tidak mengetahui akan hal tersebut sehingga kaget ketika dia telah diamankan di Polsek Kauditan.
“Hanya sendiri, namun cetakan upal yang dilakukan sangat mirip dengan yang asli. Mungkin karena pelaku berlatarbelakang tukang sablon sehingga cetakan tersebut sama Persis karena sudah tau bahan-bahan apa yang diperlukan,” tambah Bastari.
(Ipang)
Komentar