oleh

Sah !!! Kodoati Jabat Hukum Tua Desa Kokoleh Dua

MINUT- Secara resmi Marhaendata Kodoati, dilantik sebagai Pejabat Hukum Tua Desa Kokole Dua, Kecamatan Likupang Selatan, menggantikan pejabat sebelumnya Ferry Rotti. Rabu, (23/9) 2020.

Pelantikan dan penandatanganan berita acara serta penyamatan atribut Hukum Tua dilaksanakan dikantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minut, oleh Kepala Dinas Alpret Pusungulaa.

” Pelantikan Marhaendata Kodoati sebagai pejabat Hukum Tua berdasarkan SK Bupati Minut, No 201 tahun 2020, ” Ujar Pusungulaa.

Lebih lanjut dikatakannya, Hukum Tua yang baru kiranya memahami tugas pokok dan fungsi sebagai Kumtua dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat serta melaksanakan pembangunan Desa Kokoleh Dua.

” Tupoksi Kumtua harus dipahami dan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Yang utama harus ada koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dan Kecamatan, apalagi saat ini akan diadakan pilkada serentak, kiranya ini dapat diperhatikan dengan dan menjaga keamanan Desa,” Pesan Pusungulaa.

Sementara Kodoati bersyukur dan berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Bupati Vonnie Anneke Panambunan (VAP) sebagai penjabat hukum tua Desa Kokoleh Dua.

” Atas kepercayaan yang diberikan, saya akan menjalan kepemimpinan sesuai dengan tupoksi serta menciptakan desa Kokoleh dua yg sejahtera dan akan menjaga keamanan dan mensukseskan Pilkada Minut, ” Ungkap Kodoati.

Disinggung masalah titip menitip dalam suksesi Pilkada, Kodoati menegaskan bahwa hal itu tidak ada dan dirinya berdiri sesuai Prosedur dan Undang-undang yang berlaku

“Bekerja loyal kepada Pimpinan itu Pasti, tapi untuk hal-hal seperti suksesor dalam Pilkada seperti kasus-kasus yang pernah ada Terkait mobilitas ASN, saya rasa akan menjalankan tugas dengan baik dan tidak terlibat Politik Praktis,” pungkasnya.

(David)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

News Feed