oleh

APH Diminta Usut ‘Kanibal’ Dana Covid, Kejari Minut Jangan Tutup Mata

Foto: ilustrasi

MINUT- Indikasi penyalahgunaan dana Covid-19 seakan menguji kemampuan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan untuk mengungkap aktor intelektual “perampok” anggaran pemulihan kesehatan dan Pemulihan ekonomi dimasa Pandemi.

Bahkan APH harus peka menyikapi terkait dana Covid yang sudah di audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) melalui Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Sebagaimana disampaikan pemerhati masyarakat, Husen Tuahuns yang juga Ketua Forum Peduli Minahasa Utara.

“Penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan harus peka. Perlu adanya Koordinas guna menangkap ‘kanibal’ dana Covid,” tegas Husen.

Dikatakannya, undang-undang tertinggi adalah dengan menyelamatkan uang rakyat.

” Kejaksaan jangan terkesan tutup mata,karena negara telah susah payah memproteksi keselamatan rakyatnya, sementara uang tersebut ditilep oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” jelas Aba Husen sapaan akrabnya.

Lanjutnya, sebagaimana pernyataan Presiden Jokowi, barang siapa yang dengan segaja tilep dana covid, apalagi pejabat yang sudah di gaji oleh duit rakyat, kemudian melakukan penyelewengan dan terbukti maka harus di hukum mati.

“Untuk itu pihak yudikatif jangan main-main menangani kasus ini. Mengingat, ini kasus besar. APH harus saling membagi tugas secara arif dan bijksana,” ujarnya.

Dia juga menyentil terkait kasus-kasus yang ada di Minahasa Utara (Minut) harus diterapkan dengan benar asas equlite before of the low artinya semua orang sama di hadapan hukum.

“Jangan pandang bulu. Siapa yang terlibat harus diseret ke meja hijau. Kasihan dengan Bupati dan Wabup terpilih Joune Ganda dan Kevin Lotulung yang sebentar lagi akan dilantik. Jangan tersandera dengan dosa warisan. Walaupun kami tahu bahwa itu bukan tanggungjawab mereka berdua, tapi secara psikologis cukup mengganggu tugas kedepan,” pungkas mantan anggota DPRD Minut ini.

Perlu diketahui, saat ini Pemkab Minut dikenai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 61 miliar atas penggunaan dana COVID-19 tahun 2020. Terbanyak di Dinas Pangan sebesar Rp 57 miliar, sisanya di sekretariat daerah. Sementara baru dikembalikan sebesar 71 juta.

(David)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

News Feed