oleh

Benarkah Mangrove Desa Minaesa Dirusak? Komisi II DPRD Minut Sidak Lokasi Jle’s Diving Cottage.

MINUT– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dilahan bangunan Jle’s Diving Cottage di Desa Minaesa, Kecamatan Wori, Minut Kamis (20/1/2022).

Kedatangan para anggota DPRD tersebut untuk menindak lanjuti aspirasi masyarakat yang menduga telah merusak hutan mangrove, bahkan dalam melakukan reklamasi untuk pembangunan objek wisata yang berada tepat di pesisir pantai Desa Minaesa tidak mengantongi ijin.

Dari hasil peninjauan dalam sidak pada siang hari tepat pukul 11.30 wita, telah mendapati beberapa poin penting yang terindikasi sudah melanggar aturan dan ketentuan dalam proses pembangunan Jle’s Diving Cottage.

” Ada beberapa temuan yang sudah kami kantongi sesuai hasil turun lapangan. Baik terkait pengerusakan mangrove ataupun ijin dari pembangunannya akan kami koordinasikan dan melapor ke propinsi karena sebagian wilayah ini adalah wewenang instasi terkait yang ada di provinsi, ” kata Jemmy Mekel selaku Ketua Komisi II DPRD Minut.

Ditambahkan Anggota Komisi II Stendy S Rondonuwu (S2R) didampingi Arlens Pungus, bahwa dari pengamatan sebagian bangunan ini berada di tengah-tengah hutan mangrove.

“Disamping kiri dan kanan bangunan ini bertumbuh pohon bakau yang subur, bearti ini adalah hutan manggrove akan tetapi kami akan berkoordinasi dengan instansi tekait yang ada di provinsi. Senin depan Komisi II akan akan kesana jika kita sudah mengkantongi data. komisi II akan menyurat ke pihak pemilik Jles Diving & Cottage untuk melakukan hearing bersama dinas terkait,” tegas S2R.

Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minut diwakili Kabid Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, Audie Andris yang saat itu juga hair dalam sidak oleh Komisi II membeberkan bahwa waktu pihak Jles memasukan dokumen untuk kepengengurusan ijin Diving DLH Minut tidak menyetujuinya Karna waktu itu, izin nama tempat tersebut Jles Diving & Coattage.

“Karna sesuai ranah hukum diving masuk ranahnya provinsi. Makanya waktu itu, yang kami bahas, izin Cottage saja. Yang diusul dari pihak Jles Diving & Cottage ada delapan dengan kapasitas 100 orang yang menginap di Cottage,” kata Audie.

Dia mengungkapkan, kenyataan dilapangan pengerjaanya sudah seperti ini, padahal pihak DLH Minut tidak memberikan izin.

“Yang akan kami lakukan saat ini, akan berkoordinasi dengan pihak DLH Provinsi, apakah ada rekomendasi dari mereka atau tidak. Terus terang saja, ini ranahnya provinsi, makanya harus koordinasi dengan provinsi dulu. Jika sudah ada rekomendasi dari DLH Provinsi kita tidak bisa buat apa-apa,” ungkapnya.

Namun, Audie menegaskan jika ternyata belum ada izin dari DLH Provinsi aktifitas pekerjaan harus dihentikan.

Sementara pemilik Jle’s resort yakni FG alias Ferry tidak berada di lokasi saat Komisi II melakukan sidak, terpantau situasi di objek wisata tersebut sepi.

Turut hadir perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minut, Sekcam Wori, Hukum Tua Desa Minaesa serta Babhinsa.

(David)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

News Feed