oleh

Kantongi SK PTUN, Dombo Cs Serius Pidanakan Mantan Kumtua Pinenek

MANADO- Gugatan yang dilayangkan Intel Tipikor PHRI, Jefran De Young dan Ronny Dombo Rumambi kepada HK mantan Hukum Tua Desa Pinenek terkait dugaan ijazah palsu disetujui untuk diproses lebih lanjut oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

Hal ini disampaikan Hendro Christian Silow, SH MH CLA selaku Kuasa Hukum De Young dan Dombo saat menerima surat keputusan PTUN Manado dengan Nomor 09/SP/V/2022 yang diterima Dombo cs selaku penggugat pada 18 Mei kemarin.

” Surat keputusan terkait pelimpahan berkas sudah dikeluarkan PTUN Manado dan sudah kami kantongi, ” Ujar Silow.

Lebih lanjut dikatakan Silow, dengan dikeluarkan surat keputusan oleh PTUN maka pihaknya akan melakukan upaya hukum yang relevan sebagaimana yang diperkenankan Undang-undang.

” Kita tunggu saja 14 hari kedepan sebagaiman isi surat keputusan yang dikeluarkan PTUN Manado. Kami akan terus melakukan upaya-upaya hukum sebagaimana dengan laporan yang sudah kami layangkan, ” Pungkas Silow.

(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

News Feed