oleh

Masuk Era Globalisasi Digital, Pemkab Minut Launching Tanda Tangan Elektronik dan Penggunaan Sertifikat Elektronik

MINUT- Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda, SE bersama Wakil Bupati Kevin William Lotulung, SH, MH membuka sosialisasi Penggunaan Sertifikat Elektronik (SE)  serta Launching Tanda Tangan Elektronik (TTE) di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Selasa (28/6)

Kegiatan berlangsung di Aula kantor Bapelitbang dihadiri oleh badan siber dan sandi negara, Pimpinan SKPD, Staf Ahli, Kepala Bagian di Sekretariat lingkup Pemkab Minut.

Dalam sambutannya, Bupati Joune Ganda mengapresiasi badan siber dan sandi negara
atas pelaksanaan sosialisasi serta bimbingan penggunaan SE dan TTE yang merupakan bukti bahwa Pemkab Minut siap masuk era globalisasi digital menuju tata kelola pemerintahan yang baik, efesien dan efektif.

“ Tanda tangan elektronik berdampak besar terhadap pelayanan masyarakat. Untuk itu, atas nama pemerintah Kabupaten dan pribadi memberikan apresiasi kepada badan siber dan sandi negara atas eksistensi, dedikasi, bimbingan dan sosialisasi dalam percepatan penggunaan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik, ” Kata Bupati JG.

Bupati juga mengharapkan seluruh instansi baik dinas-dinas harus melakukan akselerasi agar bisa meningkatkan pelayanan baik berupa surat menyurat ataupun dokumen penting yang harus segera dilaksanakan, dijalankan agar terpenuhi dengan cepat.

” Marilah kita berinovasi cari model baru, gaya baru untuk setiap solusi baru. Tidak efektif, marilah kita buat efektif, menuju daerah produktif, fleksibel dan bebas pungutan liar dalam menghadapi perubahan. saya dan pak wakil Bupati termasuk cepat dalam urusan surat menyurat sehingga tidak ada berkas yang tertahan lama di meja kerja. Saya harap ini menjadi perhatian bagi para kepala-kepala OPD, ” Pungkasnya.

Sementara itu Tatian Saputra ST, mewakili Badan Sandi Negara mengatakan jika penggunaan  SE-TTE ini sesuai perpres 95 Tahun 2018 tentang Penggunaan SPBE.

“Dokumen yang sudah ditandatangi menggunakan SE tidak dapat dirubah. Akan dapat langsung diketahui sebagai apabila ada yang melakukan pemalsuan dokumen,” tuturnya.

Sementara dalam laporan Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Budyani Max Wurarah, SH mengatakan, kegiatan ini guna meningkatkan Kapabilitas dan tata kelola informasi dalam penyelenggaraan sistem elektronik serta peningkatan kepercayaan, kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan terhadap implementasi sistem elektronik.

” Penerapan SE dan TTE untuk meningkatkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis elektronik. Launching hari ini merupakan yang ketiga di Provinsi Sulawesi Utara sesudah Tomohon, Minahasa dan kali ini Minahasa Utara,” terang Wurarah.

(Advetorial)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

News Feed