oleh

Awasi Penjualan Obat Sirup, Dinkes Minut Sidak Sejumlah Apotek dan Toko Obat

MINUT- Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penjualan obat sirup di sejumlah apotek dan toko obat yang ada di Kecamatan Airmadidi, Jumat (21/10/2022).

Sidak dipimpin langsung Kepala Dinkes Minut, dr Stella Safitri sehari setelah dikeluarkan surat edaran mengenai larangan sementara penjualan obat sirup atau cair sebagai antisipasi peningkatan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak.

“Kami lakukan pengawasan langsung guna memastikan kepatuhan terhadap aturan setelah kemarin surat edaran dilayangkan ke seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Minut,” Ujar dr Stella.

Tidak hanya apotek dan toko obat, sidak juga dilakukan terhadap sejumlah bidan hingga klinik yang berada di wilayah tersebut.

“Puji Tuhan, dari hasil sidak hari ini dibeberapa apotek seperti Kimia Farma terlihat rak dagangannya tidak ada lagi obat cair untuk dijual belikan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan dr Stella, dirinya memastikan bahwa bidan dan tenaga kesehatan lainnya tidak meresepkan obat cair kepada pasien-pasiennya Karena Dinkes Minut akan lakukan pengawasan secara rutin atau berkala, untuk memastikan secara pasti bahwa apotek, toko obat, klinik maupun bidan tidak menjual belikan obat sirup atau cair untuk sementara waktu.

“Pengawasan akan dilakukan secara persuasif atau lebih mengedepankan pendekatan dan edukasi. Tapi sejauh ini, semua pihak sudah paham akan aturan, ada satu dua pun setelah di edukasi bisa memahami aturan yang ada untuk sama-sama dipatuhi untuk keamanan kesehatan bersama,” jelasnya.

(David)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

News Feed